Abstrak


Ketidakcukupan Pertimbangan Hakim Tipikor Jayapura Sebagai Alasan Kasasi Terdakwa Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkannya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 978K/Pid.sus/2015)


Oleh :
Bagas Ariyadi Wicaksono - E0014061 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Bagas Ariyadi Wicaksono. 2018. E0014061. KETIDAKCUKUPAN PERTIMBANGAN HAKIM TIPIKOR JAYAPURA SEBAGAI ALASAN KASASI TERDAKWA DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKANNYA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 978K/Pid.sus/2015). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum yang dijadikan alasan Terdakwa dalam mengajukan Kasasi dan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara korupsi yang diajukan kasasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan kasasi Terdakwa yaitu kekeliruan penerapan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dapat diartikan sebagai suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yang mana terkandung dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Atas dasar hal tersebut Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Terdakwa yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 978 K/Pid.Sus/2015 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Kata Kunci : Kasasi, Terdakwa, Korupsi