Abstrak


Pengaruh perbedaan pengakuan laba komersial dan fiskal terhadap spt tahunan pph badan yang dilaporkan KPRI “Makarti” Purwantoro tahun pajak 2002


Oleh :
Heny Dartiyanti - F3400063 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

KPRI Makarti Purwantoro merupakan salah satu Wajib Pajak Badan yang bertempat kedudukan di Jalan Cendana Nomor 26, RT 03/02 Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri. Anggotanya terdiri dari para Guru Sekolah Dasar dan para staf pengajar. Kegiatan/bidang usahanya meliputi unit simpan pinjam, unit waserda, fotocopy dan pengetikan komputer. Latar belakang penulis mengambil judul ini adalah karena adanya perbedaan penghitungan antara laba yang dihasilkan oleh proses Akuntansi Komersial (SAK) dengan laba usaha kena pajak menurut konsep Fiskal. Perbedaan tersebut disebabkan laba kena pajak dihitung berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sedangkan laba Akuntansi Komersial didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya pajak penghasilan yang sebenarnya terutang oleh KPRI Makarti Purwantoro pada tahun pajak 2002 berdasarkan penghitungan fiskal dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kesalahan pengakuan biaya dan penghasilan oleh KPRI Makarti Purwantoro dari hasil rekonsiliasi fiskal dalam pemeriksaan kantor sederhana pada tahun 2002 terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan. Hasil dari penelitian ini adalah adanya pajak kurang bayar sebesar RP 142.495,00 (Rp 605.299,00 – Rp 402.804,00). Karena pajak yang diakui oleh KPRI Makarti sebesar Rp 1.486.654,00 dan PPh pasal 25 yang telah di setor sebesar Rp 1.023.850,00 Sehingga terdapat pajak kurang bayar Rp 402.804,00 sedangkan pajak yang sebenarnya terutang berdasarkan fiskal sebesar Rp 1.629.149,00 sehingga terdapat pajak kurang bayar Rp 605.299,00. selain itu juga ditemukan beberapa kelebihan dan kekurangan dari KPRI Makarti Purwantoro. Kelebihannya yaitu KPRI Makarti telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu yaitu tidak melebihi batas maksimal pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2003 dan telah membayar pajak pasal 25 tepat waktu setiap bulannya yaitu sebelum tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kekurangan dari KPRI Makarti ini adalah Tarif yang digunakan dalam menghuitung depresiasi aktivanya belum sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan, pengeluaran yang berupa natura dan sumbangan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha belum dikeluarkan dari penghitungan pajaknya, pendapatan berupa Dividen, SHU, dan Jasa Simpanan masih diperhitungkan dalam penghitungan pajaknya dan penghitungan pajak dalam SPT Tahunan Badan yang dilaporkan terlalu kecil sebesar Rp 142.495,00. Berdasarkan temuan tersebut maka saran penulis kepada KPRI Makarti adalah selain membuat laporan keungan komersial juga membuat laporan keuangan fiskal dan diberikan pembinaan serta pelatihan mengenai perpajakan bagi anggota/pengurus, dan untuk Dirjen Pajak sebaiknya memberikan pembinaan/penyuluhan dan pelatihan tentang perpajakan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya.