Abstrak


Analisis Argumentasi Kasasi Terdakwa terhadap Kekeliruan Pertimbangan Judex Facti dalam Memutus Tindak Pidana Narkotika oleh Anggota Militer (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 237 K/MIL/2016)


Oleh :
Dryan Khaula C U - E0014110 - Fak. Hukum


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Kasasi Terdakwa keberatan atas kekeliruan pertimbangan judex facti serta pertimbangan judex juris mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar kekeliruan judex facti dalam pertimbangannya memutus tindak pidana narkotika disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan tidak tepat karena menerapkan hukum pembuktian dengan tidak sesuai peraturan hukum. Pernyataan penulis tersebut didukung oleh pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa judex facti tidak cermat dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan a quo terhadap Terdakwa mengingat pemeriksaan perkara pidana ini baik keterangan para Saksi tidak bersesuaian antara satu dengan yang lainnya tentang kepemilikan 1 (satu) butir ekstasi tersebut dan keterangan Terdakwa sendiri menolak dakwaan Oditur Militer dan menyangkal kepemilikan 1 (satu) butir ekstasi tersebut. Terhadap pemaparan tersebut, penulis berpendapat jika argumentasi Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) huruf a KUHAPM. Sedangkan pertimbangan judex juris mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar kekeliruan judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam pertimbangannya memutus tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung membatalkan Putusan judex facti a quo kemudian mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan, membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut, memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi kepada Negara. Oleh sebab itu, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) KUHAPM.

Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Narkotika