Abstrak


Permohonan Kasasi Oditur Militer Terhadap Kesalahan Penerapan Hukum Judex Facti Kurang Pertimbangan Hal Yang Memberatkan Dalam Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 99k/Mil/2016)


Oleh :
Suksma Wening Kinasih - E0014387 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Suksma Wening Kinasih. E0014387. 2018. PERMOHONAN KASASI ODITUR MILITER TERHADAP KESALAHAN PENERAPAN HUKUM JUDEX FACTI KURANG PERTIMBANGAN HAL YANG MEMBERATKAN DALAM PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 99K/MIL/2016). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permohonan Kasasi Oditur Militer dengan alasan kesalahan penerapan hukum Judex Facti yang kurang mempertimbangan hal yang memberatkan dalam pencurian dengan pemberatan (studi putusan mahkamah agung nomor 99k/mil/2016). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa permohonan Kasasi Oditur Militer dengan alasan Judex Facti salah menerapkan hukum kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam perkara pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang merupakan dasar atau alasan pengajuan Kasasi, pengajuan Kasasi dalam kasus berikut adalah Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, yaitu dalam putusannya tidak mempertimbangkan secara cermat tentang keadaan-keadaan yang memberatkan pidananya. Terkait pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 243 UUPM  jo Pasal 26 KUHPM yang mengatur tentang pembatalan putusan Pengadilan yang dimintakan Kasasi dan pemecatan dari Dinas Militer yang dapat dilakukan bersamaan dengan pidana penjara.


Kata Kunci: Kasasi, Kesalahan penerapan hukum, Pencurian dengan pemberatan.