Abstrak
Pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan di Pengadilan Negeri Surakarta
Oleh :
Maulina Fatikha - E0001180 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan di Pengadilan Negeri Surakarta, dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan serta syarat yang digunakan oleh hakim dalam menangguhkan penahanan dengan jaminan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian diskriptif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi terhadap berkas perkara, perundang-undangan serta buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk analisa data kualitatif.
Malalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan di Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan PP No. 27 Tahun 1983. Sedangkan alasan terdakwa dalam mengajukan penangguhan penahanan telah sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu tidak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sedangkan alasan yang sering dipakai oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta adalah bahwa tempat tinggal terdakwa berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga tidak mempersulit persidangan dan sanggup hadir jika sewaktu-waktu dipanggil untuk keperluan pemeriksaan persidangan, masih sekolah dan menjadi tulang punggung keluarga, harus menunggui orang tuanya yang sedang sakit, wanita hamil atau menyusui anaknya sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan dan RUTAN sudah penuh dengan tahanan pria sehingga untuk menjaga ketertiban umum dan kesusilaan seorang terdakwa wanita dikabulkan penangguhan penahanannya. Sedangkan syarat yang digunakan hakim dalam menangguhkan permohonan penangguhan penahanan adalah syarat umum yaitu bila penangguhan penahanan dicabut kembali, terdakwa tidak akan menjauhkan diri dari pelaksanaan perintah, dan syarat khusus yaitu wajib lapor pada waktu tertentu, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota.
Kata kunci : Penangguhan Penahanan, Jaminan