Abstrak


Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada Perusahaan Industri Jamu dan Obat- Obatan Herbal PT.Sidomuncul Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Oleh :
Maulana Muhammad Nabella Ainun Najib - E0014256 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi TJSLP terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dilakukan oleh PT Sidomuncul Kabupaten Semarang dan apa saja kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjaga konsistensi pelaksanaan TJSLP secara baik dan benar serta berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang mengatur.  
Penelitian  hukum  ini merupakan  penelitian  hukum  empiris  atau  non-doctrinal  research  untuk mengetahui keadaan nyata yang terjadi di lapangan. Jenis data  yang digunakan adalah data primer berupa observasi dan wawancara, serta  data  sekunder  berupa  Undang-undang.  Teknik  pengumpulan  data  yang dilakukan  dengan  mengumpulkan  studi  kepustakaan  dari  bahan  hukum  yang berkaitan  dengan  penelitian  serta  data-data  yang  didapatkan  dari  pengamatan  di lapangan dan wawancara.  
Perusahaan sebagai badan usaha yang berbadan hukum wajib melaksanakan TJSLP sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar perusahaan dalam berbagai aspek, kewajiban pelaksanaan TJSLP yang dibebankan kepada perusahaan diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (1),yang merupakan dasar bagi sistem perekonomian Indonesia, serta diatur juga dalam Undangundang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perundang-undangan tersebut memberikan penjelasan mengenai kewajiban perusahaan melaksanakan  TJSLP secara  Mandatory bukan Voluntary, maka diperlukan Peraturan yang dapat mengatur lebih spesifik mengenai pelaksanaan dan ruang lingkup TJSLP  agar tercipta harmonisasi antara perusahaan dan para pemangku kepentingan (stakeholder) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.  
Hal penting lainya ketika membahas mengenai Pelaksanaan TJSLP ialah pentingnya pemberian perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam suatu pelaksanaan TJSLP. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif dan represif yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya pihak-pihak yang terlibat didalam pelaksanaan TJSLP, apabila pelaksanaan TJSLP tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan  Perundang-undangan yang mengatur maka pihak yang seharusnya terlibat didalam pelaksanaan TJSLP akan memperoleh  dampak negatif baik perusahaan maupun para pemangku kepentingan (Stakeholder)

Kata kunci : Implementasi, TJSLP, Masyarakat, PT.Sidomuncul.