;

Abstrak


Penggunaan Kontrak Baku dalam Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam


Oleh :
Audina Noor Arifa - S351608004 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrak baku dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah dalam perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses terjadinya kesepakatan saling menyetujui kontrak baku dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah dan penggunaan kontrak baku dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah sesuai dengan hukum Islam atau tidak.
    Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif. Pendekatan dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada proses terjadinya kesepakatan saling menyetujui kontrak baku dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah, terjadi ketika dilaksanakan penandatanganan akad oleh bank syariah dan juga nasabah. Selain itu adanya kesepakatan dan adanya kesatuan ijab dan qabul, dalam bentuk nasabah yang menandatangani suatu perjanjian merupakan bentuk ijab dan qabul antara bank dengan nasabah, sehingga meskipun terpaksa tapi karena sudah menyatu ijab dan qabul antara bank dengan nasabah dan ada kesesuaian kehendak yang bentuknya menandatangani maka akad pembiayaan antara nasabah dengan bank itu sah, karena keridhaan merupakan sesuatu yang tersembunyi yang tidak bisa diketahui maka disyariatkan sesuatu yang dapat menggantikan keridhaan tersebut, yaitu perbuatan yang tampak berupa penandatanganan akad yang dilakukan oleh nasabah dan bank syariah. Pada penggunaan kontrak baku dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi agar kontrak baku tidak bertentangan dengan prinsip syariah maka adanya kebolehan dengan syarat tertentu, dimana kontrak baku tidak bertentangan dengan syariah apabila memperhatikan prinsip kesetaraan kewajiban dan hak atau prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), dimana nasabah harus diberikan kebebasan untuk mengetahui hak atau merubah isi dari kontrak baku tersebut, nasabah harus diberi hak untuk mengajukan klausul atau merubah klausul agar tercipta kedudukan yang seimbang antara nasabah dengan bank. Saran dari penelitian ini adalah Nasabah dalam hal ini harus dilibatkan dalam proses terjadinya kesepakatan antara nasabah dengan bank agar tercipta keadilan dan keseimbangan kedudukan antara nasabah dengan bank. Kontrak baku agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun) maka nasabah harus diberi hak untuk mengajukan klausul atau merubah klausul agar kedudukan nasabah dan bank menjadi seimbang.
Kata Kunci: Kontrak Baku, Kesepakatan, Akad Pembiayaan, Bank Syariah, Hukum Islam.