Abstrak


Kedudukan Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah


Oleh :
Bayu Setiawan Hendri Putra - E0013081 - Fak. Hukum

ABSTRAK

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah sebagai suatu jaminan kebendaan dan mengetahui penerapan norma hukum hak tanggungan dibebani lebih dari hak tanggungan dalam upaya pelunasan utang.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan atau studi dokumen. Untuk memperoleh jawaban penelitian hukum ini, dilakukan dengan cara mengkaji penelitian dari studi kepustakaan atau studi data sekunder.
    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kedudukan Hak Atas Tanah sebagai jaminan diatur dalam UU Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Atas tanah yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan harus memenuhi dua unsur yaitu, wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan menurut sifatnya harus dapat dipindah tangankan. Kreditur memiliki kedudukan yang kuat terhadap benda jaminan. Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah sebagai suatu jaminan kebendaan apabila debitur wanprestasi, kreditur berhak menjual benda jaminan untuk pelunasan piutangnya yang diatur dalam UU Hak Tanggungan. UU Hak Tanggungan merupakan wujud dari tujuan UU Pokok Agraria dalam memberikan dan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bentuk preventif dan represif. Penerapan suatu obyek Hak Tanggungan yang dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dapat dilakukan apabila, pemegang Hak Tanggungan peringkat utama, peringkat kedua, dan seterusnya untuk satu utang yang sama kepada kreditur yang sama.

Kata Kunci: Jaminan, Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah