ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang lisensi Hak Cipta dalam kasus perselisihan Hak Cipta antara PT. Inter Sport Marketing melawan PT. Bhavana Andalan Klating dan Alila Villa Soori (Studi Putusan Nomor: 09/HKI.HAK CIPTA/2014/ PN Niaga Sby Jo Putusan MA Nomor:
80 K/Pdt.Sus-Hki/2016).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduksi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tetang Hak Cipta telah menjamin hak dari pemegang lisensi Hak Cipta dan menyediakan upaya perlindungan yang dapat berupa upaya preventif dengan pencatatan lisensi hak cipta dan upaya represif dengan alternatif penyelesaian sengketa, gugatan ganti kerugian di pengadilan dan tuntutan pidana. Selanjutnya, dalam kasus perselisihan antara PT. Inter Sport Marketing dengan PT. Bhavana Andala Klating dan Alila Villa Soori, pemegang lisensi Hak Cipta mendapatkan perlindungan hukum atas haknya melalui upaya represif dengan pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga dan mendapatkan ganti kerugian atas kerugian yang disebabkan oleh PT. Bhavana Andala Klating dan Alila Villa Soori.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lisensi, Hak Cipta