Abstrak


Diskrepansi Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 538/PID.SUS-ANAK/2014/PN.DPS dan Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2015/PN.TJB)


Oleh :
Rizky Ramadan Febriano - E0014357 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana denda terhadap Anak yang melakukan tindak pidana narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang yaitu Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  1997  tentang  Pengadilan  Anak  dan  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian pendekatan Kasus dengan Putusan Nomor 538/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Dps dan Putusan Nomor 2/Pid/Sus.Anak/2015/PN.Tjb. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan.
Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 telah membuat beberapa peraturan untuk memberikan perlindungan kepada Anak pelaku tindak pidana salah satu nya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Beberapa pembaharuan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak,  salah  satunya  adalah  pembaharuan sistem pemidanaan dan tindakan terhadap Anak pelaku tindak pidana. Bentuk pembaharuan Pemidaan terhadap Anak yaitu penghapusan sanksi pidana denda yang telah diganti dengan pelatihan kerja terhadap Anak. Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan  pidana  denda  dalam  Putusan  Pengadilan  Negeri  Denpasar  Nomor 538/Pid.Sus-Anak/2014/PN.DPS tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan penjatuhan pidana denda dalam  Putusan  Putusan  pengadilan  anak  pada  Pengadilan  Negeri  Tanjungbalai Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.TJB tidak sesuai dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Kata Kunci     : Anak, Pidana Denda, Tindak Pidana Narkotika