Abstrak


Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Hidup melalui Program Pertanian Berbasis Organik di Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/Ot.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organik


Oleh :
Rosa Rizkawardani - E0011278 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup melalui program pertanian berbasis organik di Kabupaten Boyolali serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organik.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Sifat penelitian adalah deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan penelitian diketahui bahwa (1) pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup melalui program pertanian berbasis organik di Kabupaten Boyolali dilakukan dengan cara: menjaga sumber daya tanah, menjaga sumber daya air, penanganan hama secara terpadu dan mengelola limbah jerami untuk membuat campuran pupuk kompos. Program pertanian ini juga memperhatikan prinsip-prinsip pertanian organik yang mengedepankan kesehatan, ekologi, keadilan dan perlindungan. Dengan demikian, program ini sudah sesuai dengan kegiatan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. (2) Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup adalah: a) luas dan lokasi lahan untuk pertanian organik kurang mendukung, b) penggunaan sumber daya air yang tidak efisien, c) pengelolaan kesuburan tanah yang kurang tepat, dan d) tidak mudah dalam merubah sikap petani untuk beralih dari pertanian konvensional ke sistem pertanian yang berwawasan lingkungan.

Kata kunci: pelaksanaan, perlindungan lingkungan hidup, sistem pertanian organik.