Abstrak


Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Jual Beli Tanah Letter C Ditinjau dari Sudut Hukum Perjanjian


Oleh :
Socha Tcefortin Indera Sakti - E0014382 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis yang terdapat didalam praktik jual beli tanah Letter C. Tinjauan yuridis yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini ialah terkait dengan kesesuaian antara perjanjian jual beli tanah Letter C dengan hukum perjanjian dan untuk memahami perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah Letter C  dengan akta di bawah tangan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan penelitian yang digunakan adalah bahan penelitian primer dan bahan penelitian sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Kesesuaian dan keabsahan dalam suatu perjanjian merupakan suatu hal yang penting ketika berbicara mengenai suatu bentuk perjanjian.  Adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian bukan berarti mengesampingkan syarat sahnya perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan melupakan bahwa tidak semua perjanjian dapat dibuat dengan bebas oleh para pihak sendiri tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mensyaratkan setiap peralihan hak atas tanah dengan jual beli harus membuat perjanjian dihadapan pejabat yang berwenang. Kesesuaian surat pernyataan jual beli tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi dasar sahnya suatu perjanjian jual beli tanah dan menjadi acuan apakah perjanjian tersebut dapat diakui secara hukum atau tidak.
Hal penting lainnya ketika membahas mengenai perjanjian ialah pentingnya pemberian perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat didalam suatu perjanjian. Perlindungan hukum yang diberikan dapat bersifat preventif dan atau yang bersifat represif. Apabila perjanjian yang dibuat dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Sedangkan surat pernyataan jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan masih memiliki kelemahan-kelemahan dibandingkan dengan Akta Jual Beli sehingga perlindungan hukum yang diberikan masih lemah. Adanya perlindungan hukum bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat Indonesia dan terkhususnya para pihak yang terlibat. Apabila pernyataan jual beli yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka apakah masih dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak di dalam perjanjian atau tidak.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Kesesuaian Perjanjian, Perlindungan Hukum.