Abstrak


Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penderita Gangguan Bipolar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang NO. 190/PID.B/2013/PN.MLG., Putusan Pengadilan Negeri Tangerang NO. 1215/PID.SUS/2012/PN.TNG. dan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari NO. 90/PID.B/2013/PN.WNS.)


Oleh :
Srikandi Wahyuning Tyas - E0014385 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana penderita gangguan bipolar dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.190/Pid.B/2013/PN.MLG., Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG. dan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari No. 90/Pid.B/2013/PN.WNS. serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data dalam penulisan hukum ini merupakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.  Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deduksi silogisme terkait pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.190/Pid.B/2013/PN.MLG., Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG. dan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari No. 90/Pid.B/2013/PN.WNS.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penentuan pertanggungjawaban pidana penderita gangguan bipolar disesuaikan dengan kondisi yang menyertai penderita dalam kasus hukum. Apabila tidak ditemukan hubungan antara penyakit dengan tindak pidana yang dilakukan, maka terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 190/Pid.B/2013/PN.MLG., Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG. dan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari No. 90/Pid.B/2013/PN.WNS. dianggap mampu untuk bertanggungjawab sehingga dapat dijatuhi pidana.


Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Gangguan Bipolar.