Abstrak


Kajian Bipolar Urgensi Pembuktian dari Sisi Humanisme Keyakinan Hakim dalam Pengungkapan Kasus Kopi Bersianida (Studi Kasus No. 777/Pid.BJKT.PST)


Oleh :
Yordan Elang Mulya Lesmana - E0014431 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Permasalahan yang akan diteliti adalah mengungkap bipolaritas, terkait penerapan Pasal 183 KUHAP dan memikirkan ulang terkait hakim pengadilan sebagai manusia dalam mendedah suatu peristiwa hukum untuk kembali ke khittah nya sebagai manusia yang di dalam Al-Qur’an disebut sebagai khalifatul fil ardh. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok- Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum seharusnya dipahami secara luas sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Artinya, hakim dipahami eksistensinya sebagai manusia secara utuh, bukan dinafikan dan diterjemahkan sebagai pengeja undang-undang dalam penerapan hukum yang didasarkan pada legal-positivism. Narasi wacana soal hakim pengadilan harus dibangun diatas basis hakim progresif.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif.
Penelitian ini mengambil studi kasus soal pembunuhan berencana kasus kopi bersianida dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Korban Mirna Wayan Salihin (Studi Kasus No. 777/Pid.B/Pn.Jkt.Pst). Penulis merasa kasus ini tepat karena berdasarkan selama fakta persidangan minim bukti langsung (direct evidence) dan hakim dalam upayanya menemukan kebenaran materiil memutus perkara tersebut dengan berdasarkan keyakinannya sebagai hakim.

Kata Kunci:  Hakim, Progresif,    Legal-positivism,    Bipolar,    Kasus    Kopi Bersianida