Abstrak


Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Hakim Menilai Jenis Surat Dakwaan Dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pid.Sus/2015)


Oleh :
Rizky Mentari - E0014355 - Fak. Hukum

ABSTRAK

RIZKY MENTARI. E0014355. ARGUMENTASI ALASAN KASASI PENUNTUT   UMUM   TERHADAP   KESALAHAN   HAKIM   MENILAI JENIS SURAT DAKWAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pid.Sus/2015).
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus pekara Tindak Pidana Korupsi serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas  dasar  keberatan  vonis  Hakim  Pengadilan  Negeri  dan  Pengadilan  Tinggi Yogyakarta menilai jenis surat dakwaan subsidaritas sebagai dakwaan alternatif dalam  Tindak  Pidana  Korupsi.  Metode  penelitian   yang  digunakan   adalah penelitian hukum bersifat normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan   hukum   primer   dan   bahan   hukum   sekunder,   dengan   cara   studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan  interpretasi  dengan  menggunakan  pola  berpikir  deduktif,  dari  pengajuan premis  mayor  dan  premis  minor  saling  dihubungkan  untuk  ditarik  konklusi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa argumentasi alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum atas dasar kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  Yogyakarta  menilai  jenis  surat  dakwaan  subsidaritas  sebagai  dakwaan alternatif dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Factie  Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan  Hakim  Agung mengabulkan  putusan  permohonan  upaya  hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi   Yogyakarta   yang   memperbaiki   menambah   amar   yang   meyatakan Terdakwa   tidak   terbukti   sebagaimana   dalam   dakwaan   Penuntut   Umum, membebaskan dari dakwaan primair dan menguatkan sebagian dan selebihnya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dikenakan sanksi menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan  uang  pengganti  sebesar  Rp115.000.000,-  (seratus  lima  belas  juta rupiah)telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan sesuai  Pasal  18  ayat  (1)  huruf  b  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kata  Kunci:  Kasasi,  Argumentasi  Hukum,  Dakwaan  Subsidaritas  dinilai
Alternatif, Tindak Pidana Korupsi