Abstrak


Argumentasi Pembuktian Penutut Umum dengan Menghadirkan Saksi Verbalisan dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Perdagangan Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial (Studi Putusan Nomor 119/pid.sus/2016/pn.pti)


Oleh :
Nusa Adi Gumilang - E0014306 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Nusa Adi Gumilang, E0014306. 2018. ARGUMENTASI PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DENGAN MENGHADIRKAN SAKSI VERBALISAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 119/PID.SUS/2016/PN.PTI). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi verbalisan dalam perkara tindak perdagangan orang menurut pandangan KUHAP dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan. dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa keterangan saksi verbalisan dapat dijadikan alat bukti yang sah karena dapat dikategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi atau setidak-tidaknya alat bukti petunjuk yang sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.

Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Saksi Verbalisan, Pertimbangan Hakim