Abstrak


Analisis Tindak Pidana Penodaan Agama Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1537/Pid.B/2016/Pn.Jkt Utr Tahun 2017 ( Kajian Kasus Ir.Basuki Tjahaja Purnama )


Oleh :
Mutaz Afif Ganari - E0013292 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Mutaz Afif Ganari. E0013292. 2018. ANALISIS TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr TAHUN 2017 ( KAJIAN KASUS Ir.BASUKI TJAHAJA PURNAMA ) Penulisan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kasus posis terjadinya penistaan agama dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama serta mengetahui pertanggungjawaban pelaku dan sanksi dari pengaturan Ujaran Kebencian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif.  Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, tindak pidana ujaran kebencian dalam kasus Basuki Tjahaja Prnama terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.

Kata kunci : tindak pidana, penodaan agama, KUHP