Abstrak


Tanggung Gugat Perdata Angkutan Umum Berbasis Online Terhadap Penumpang Apabila Terjadi Suatu Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


Oleh :
Margaretha Evelin Asmara Putri - E0014252 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Margaretha Evelin Asmara Putri (E0014252),  Tanggung Gugat Perdata Angkutan Umum Berbasis Online Terhadap Penumpang Apabila Terjadi Suatu Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
    Skripsi ini mengkaji dan menganalisis bentuk badan hukum dari Go-Jek menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Serta tanggung gugat perdata yang dilakukan oleh Go-Jek apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normative bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan menggunakan  studi kepustakaan dan Cyber media. Hasil penelitian dan kajian maka diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum mengatur secara jelas transportasi online, dan perusahaannya. Dengan dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, payung hukum transportasi online sudah mulai diatur. Melalui websitenya Gojek menyatakan PT. Aplikasi Kreasi Anak Bangsa merupakan perusahaan aplikasi. Maka Go-Jek tidak memiliki tanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diderita oleh pengguna jasa. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 hanya mengatur kewajiban perusahaan aplikasi seperti pemberian hak akses kepada pejabat yang bewenang, tidak terdapat aturan mengenai tanggung gugat.

Kata kunci : tanggung gugat, badan hukum, transportasi online, kecelakaan lalu lintas