Abstrak


Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Verbalisan Dan Implikasinya Terhadap Putusan Perkara Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 473/Pid.Sus/2016/PN.JKT.UT)


Oleh :
Julya Ergina Putri - E0014219 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Julya Ergina Putri. E0014219. 2018. KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI VERBALISAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PUTUSAN PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 473/Pid.Sus/2016/PN.JKT.UT). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi verbalisan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan pertimbangan Hakim mengenai keetrangan saksi verbalisan dalam perkara narkotika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 473/Pid.Sus/2016/PN.JKT.UT. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Sifat penelitian hukum ini adalah bersifat preskriptif dan terapan untuk pendekatan yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah studi kasus (case study) yaitu penulisan penelitian hukum ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder yang merupakan data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kesesuaian kekuatan pembuktian dari keterangan saksi verbalisan dengan Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Dimana saksi verbalisan nilai pembuktiannya bersifat bebas dan dapat digunakan Hakim untuk mempertimbangkan bersalah atau tidaknya Terdakwa. Keterangan saksi verbalisan merupakan alat bukti yang melengkapi minimal dua alat bukti sah lainnya, sehingga keterangan saksi verbalisan tidak dapat berdiri sendiri.

Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Verbalisan, Pertimbangan Hakim