;

Abstrak


Perlindungan Hukum Perusahaan Modal Ventura terhadap Pemberian Capital Gain oleh Perusahaan Pasangan Usaha


Oleh :
Auliya Rochman - S321602002 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji mengenai hubungan hukum terkait pemberian Capital Gain Antara Perusahaan Pasangan Usaha Terhadap Perusahaan Modal Ventura Dalam Kegiatan Usaha, Untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan pasangan usaha terhadap perusahaan modal ventura terhadap pemberian capital gain serta untuk mengetahui penyelesaian permasalahan pemberian capital gain yang terjadi.
Untuk meneliti permasalahan, metode penelitian yang dipakai yakni; metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang dgunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Dengan Teknik analisa bahan hukum dengan metode deduksi. Metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian, hubungan kemitraan antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata sehingga perjanjian yang dibuat kedua belah pihak harus ditaati serta hak dan kewajiban harus dijalankan sesuai perjanjian. Apabila timbul permasalahan hukum terkait capital gain maka sesuai Pasal 1244 dan Pasal 1266 KUHPerdata dapat disimpulkan apabila perusahaan pasangan usaha wanprestasi atas pemberian capital gain, perusahaan modal ventura berhak mengambil sikap represif selama dibenarkan dan tidak melenceng dari klausul perjanjian yang telah dsepakati. Untuk mencegah perusahaan pasangan usaha tidak memberikan capital gain perushaan modal ventura harus melihat prospek dari usaha calon perusahaan pasangan usaha hal ini diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2015 Pasal 9 Ayat (1). Terkait pengaturan capital gain harus ada peraturan yang mengatur tentang itu, karena apabila ada permasalahan hukum tetapi peraturan tersebut belum ada maka akan timbul permasalahan yang lebih besar kedepannya. Perlunya diatur aturan khusus yang mengatur persentase pemberian capital gain, agar perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha tidak dirugikan satu sama lain dengan peraturan yang mengatur sekarang.