ABSTRAK
Parwila Qonitah. E0014310. 2018. TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1261K/PID.SUS/2015). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan yang
pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam menangani Korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, bagaimana pengaturan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Hukum Pidana.
Penelitian ini adalah penelitian bersifat normatif. Jenis data sumber- sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan studi kepustakaan atau studi dokumen (library research) dan melalui Cyber media, teknik analisis data dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian ini menjelaskaan pengaturan korupsi yang dilakukan secara berlanjut yang belum ada pengaturan khusus di dalam Undang-Undang dan juga pengaturan tentang gabungan tindak pidana pencucian uang. Serta penelitian ini juga menjelaskan dan menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dan Gabungan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Putusan Mahkamah Agung No.1261K/Pid.Sus/2015.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak,Pidana,Asal