Abstrak


Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta


Oleh :
Fauzi Al Hakim - E0013174 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Fauzi Al Hakim. E0013174. Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Rumah tahanan negara kelas I Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2018.
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah mengetahui implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta dan hambatan dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Rumah tahanan negara kelas I Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non-doctrinal research (social legal research). Data penelitian ini meliputi bahan hukum yang terdiri dari primer dan sekunder. Bahan hukum primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Rumah tahanan negara kelas I Surakarta telah sesuai dan tetap pengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan dalam implementasi peraturan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah tidak mengajukan diri sebagai justice colaborator, sehingga warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika tidak berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, tidak ada anggota keluarga yang bersedia menjadi penjamin bagi warga binaan yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat, lambatnya keputusan inkrah diterima oleh warga binaan, sehingga masa tunggu warga binaan tidak dihitung sebagai masa tahanan, dan yang terakhir adalah koneksi internet yang sering kali tidak stabil dan sering terputus.

Kata Kunci : Overcrowded, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017, Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta