Abstrak


Efektivitas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak (Studi Kasus Pada Pengusaha Umkm Di Kabupaten Magelang)


Oleh :
Eva Meyliana Firdausy - E0014136 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Eva Meyliana Firdausy, E0014136. 2017. EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK (STUDI KASUS PADA PENGUSAHA UMKM DI KABUPATEN MAGELANG)

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Kantor  Pelayanan  Pajak  (KPP)  Pratama  merupakan  unsur  pelaksana  atau instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mencoba meneliti tentang efektivitas  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2008  tentang  Pajak  Penghasilan terhadap kepatuhan membayar pajak serta kendala yang hadapi dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  efektifitas  Undang-Undang  Nomor  36
Tahun  2008  tentang  Pajak  Penghasilan  terhadap  kepatuhan  membayar  pajak  di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Magelang dalam kegiatan penagihan pajak serta upaya dalam mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini bersifat empiris dengan melakukan penelitian langsung dilapangan guna mengetahui keadaan yang terjadi didalam praktik. Hasil penelitian yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan belum dapat dikatakan efektif, karena masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifitas  peranan  Undang-undang  tersebut  dikarenakan  adanya  kendala dalam Kepatuhan Membayar Pajak Pengasilan di Kabupaten/Kota Magelang.

Kata kunci: Efektifitas, Pajak Penghasilan, Kepatuhan Membayar Pajak.