ABSTRAK
Eva Meyliana Firdausy, E0014136. 2017. EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK (STUDI KASUS PADA PENGUSAHA UMKM DI KABUPATEN MAGELANG)
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mencoba meneliti tentang efektivitas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terhadap kepatuhan membayar pajak serta kendala yang hadapi dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terhadap kepatuhan membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang dalam kegiatan penagihan pajak serta upaya dalam mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini bersifat empiris dengan melakukan penelitian langsung dilapangan guna mengetahui keadaan yang terjadi didalam praktik. Hasil penelitian yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan belum dapat dikatakan efektif, karena masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifitas peranan Undang-undang tersebut dikarenakan adanya kendala dalam Kepatuhan Membayar Pajak Pengasilan di Kabupaten/Kota Magelang.
Kata kunci: Efektifitas, Pajak Penghasilan, Kepatuhan Membayar Pajak.