Abstrak


Upaya Kasasi Terhadap Kekurangan Pertimbangan Hakim Mengenai Hal-Hal Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan Dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan Secara Berlanjut (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1152K/Pid.Sus/2016)


Oleh :
Estik Dilla Rahmawati - E0014134 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Estik Dilla Rahmawati. E0014134. UPAYA KASASI TERHADAP KEKURANGAN PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1152K/PID.SUS/2016). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Penelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui upaya Kasasi
Penuntut Umum terhadap kekurangan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam perkara tindak pidana perbankan secara berlanjut serta pertimbangan Mahkamah Agung   yang mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan pidana penjara melebihi tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interprestasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa upaya Kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Factie Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan menurut Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perbankan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Factie telah salah menerapkan peraturan hukum, atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara melebihi tuntutan Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Perbankan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Perbankan