Abstrak


Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dalam Perkara Pemalsuan Akta Otentik Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkannya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 K/PID/2017)


Oleh :
Ilham Indra Maulana - E0014199 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Ilham Indra Maulana, E0014199, TINJAUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN DALAM PERKARA PEMALSUAN AKTA OTENTIK DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKANNYA. (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 K/PID/2017). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui permohonan Kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik. Penulisan normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  Kasasi  Penuntut  Umum  dalam perkara pemalsuan akta otentik telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf   a   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Acara   Pidana   (KUHAP),   bahwa Pengadilan Tinggi Banten dalam memutus perkara tidak menerapkan atau menerapkan   peraturan   hukum   tidak   sebagaimana   mestinya,   yaitu   tidak menerapkan pasal sesuai dengan ketentuan. Bahwa Terdakwa telah menggunakan surat  kuasa  menjual  palsu  yang  dibuat  oleh  Notaris  selaku  pejabat  umum, sehingga surat yang dipalsukan oleh Terdakwa tersebut merupakan akta otentik seperti dalam ketentuan Pasal 264 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP karena pertimbangan Mahkamah Agung sudah disusun secara ringkas mengenai fakta-fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemerikasaan di sidang pengadilan.

kata kunci : kasasi, pertimbangan hakim, pemalsuan akta otentik