Abstrak


Mekanisme Penanganan Kredit Macet Kpr Pada Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo


Oleh :
Dimas Candra Permadi - F3615020 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dari penanganan kredit KPR yang bermasalah, faktor yang mempengaruhi kredit tersebut macet dan pelelangan agunan KPR yang dilakukan oleh BTN Kantor Cabang Solo. Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif kualitatif, sehingga menggambarkan tentang sebuah proses yang dilakukan BTN Kantor Cabang Solo dalam menangani kredit KPR yang bermasalah. Metode pengumpulan data dalam pengamatan ini adalah dengan wawancara dan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui tentang sistem penanganan kredit macet KPR yang diterapkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yaitu dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu selama kurang lebih 2 bulan kemudian jika masih belum dapat melunasi akan dikenakan surat peringatan sampai 3 kali dengan rentang waktu 14 hari, jika kredit tersebut masih belum bisa dilunasi maka bank BTN Kantor Cabang Solo berhak menyita agunan. Adapun faktor internal maupun eksternal yang membuat kredit tersebut macet yaitu kesalahan bank sendiri maupun kesalahan dari nasabah. Proses pelelangan agunan yang dilakukan oleh bank BTN Kantor Cabang Solo secara umum adalah mengikuti hukum yang berlaku dengan melelang barang agunan tersebut pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kredit macet adalah hal yang biasa terjadi dalam lembaga keuangan maka sebaiknya dibuat aturan tentang penetapan pemberian jangka waktu surat peringatan yang diberikan kepada debitur berdasarkan batas nominal kredit dengan berprinsip pada pasal 1339 KUHP. Faktor internal yang menyebabkan kredit tersebut macet akan lebih baik jika dapat diminimalisir dengan meningkatkan prinsip 5C untuk menganalisis calon debitur. Pada saat pelelangan agunan rumah sering terjadi masalah dengan harga yang kurang memadai dengan nilai di pasar, maka sebaiknya dilakukan apprasial kredit dengan lebih matang kembali sebelum memberikan kredit rumah kepada calon debitur agar memperoleh nilai rumah yang sesuai dengan harga pasar.
Kata Kunci : Penanganan, Kredit Macet, Kredit Pemilikan Rumah