Abstrak


Analisis Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Hiburan Insidental Di Kota Surakarta


Oleh :
Gelegar Fajar Bahana Mahardika - F3414037 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk (1) mengetahui pelaksanaan sistem pemungutan Pajak Hiburan Insidental di Kota Surakarta, (2) mengetahui penetapan tarif Pajak Hiburan Insidental di Kota Surakarta, dan (3) mengetahui kendala atau hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan Insidental di Kota Surakarta. Analisis penerapan sistem pemungutan pajak hiburan memiliki tujuan utama untuk mengetahui pelaksanaan tekhnis pemungutan pajak, kendala dan solusi.
Dalam penulisan tugas akhir ini penulis menggunakan data yang berasal dari dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat langsung dari sumbernya melalui pengamatan dan wawancara secara langsung dan hasilnya dicatat sendiri tanpa melalui perantara pihak lainnya. Sedangkan data sekunder merupakan data-data dari perusahaan dan studi kepustakaan yang dijadikan sebagai sumber data.
Hasil penulisan tugas akhir ini menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan sistem pemungutan Pajak Hiburan Insidental diatur melalui Perda dan Perwali (2) penetapan tarif pajak hiburan insidetal adalah sebesar 25% dari total pendapatan yang didapatkan oleh wajib pajak, dan (3) kendala yang dialami saat melakukan proses pemungutan pajak tersebut adalah kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya, serta kurangnya sosialisasi DPPKA tentang prosesdurnya.
Kata Kunci: Hiburan Insidental, DPPKA Kota Surakarta, Pemungutan, Peraturan Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Kota Surakarta