;

Abstrak


Kontruksi Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan dalam Rangka Menciptakan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum


Oleh :
Akhiri Prajawati, S.h. - S351408005 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian.   Karena   dengan   adanya   peristiwa   hukum   ini   mengakibatkan   adanya peralihan  harta  kekayaan  dari  orang  yang  meninggal,  baik  harta  kekayaan  material maupun   inmaterial   kepada   ahli   waris   orang   yang   meninggal   tersebut.   Dengan meninggalnya  seseorang ini maka akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan.
Pewaris  adalah  orang yang  meninggal    dunia  dan  meninggalkan harta  kekayaan, sedangkan  ahli  waris  adalah  orang  yang  berhak  atas  harta  kekayaan  dari  orang
meninggal.  Dan  harta  kekayaan  yang  ditinggalkan  bisa  immaterial  maupun  material, harta kekayaan material antara lain tanah, rumah ataupun benda lainnya.
Hukum  Waris  adalah  suatu  hukum  yang  mengatur  peninggalan  harta  seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat  yang  lebih  berhak.  Hukum  Waris  yang  berlaku  di  Indonesia  ada  tiga yakni: Hukum Waris  Adat,  Hukum Waris  Islam  dan Hukum Waris Perdata.  Setiap daerah   memiliki  hukum  yang  berbeda-beda  sesuai  dengan  sistem  kekerababatan yang mereka anut.
Untuk    menjamin    kepastian    hukum   kepemilikan    hak    atas    tanah    warisan khususnya  pada  peralihan  hak  atas  tanah  diatur  dalam  Undang-undang  Nomor  5
Tahun  1960  tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-Pokok  Agraria  (UUPA)  dan  diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( selanjutnya disebut KUHPerdata ) terjemahan  dari  Burgerlijk  Wetboek  (  selanjutnya  disebut  BW  )  diterapkan  dalam mengatur  menyelesaikan  urusan waris di Indonesia.
Kata Kunci: Peralihan  Hak, Konstruksi Hukum,  Pewarisan