Abstrak


Prosedur Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP) Bidang Akomodasi di Provinsi Dki Jakarta


Oleh :
Veronika Lousye Agustine - B3215054 - Fak. Ilmu Budaya

ABSTRAK

Laporan Tugas Akhir ini mengkaji mengenai prosedur perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bidang akomodasi di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan persoalan yang dipertanyakan dalam penelitian, yaitu bagaimana tahapan pendaftaran usaha di bidang akomodasi dan persyaratan dalam memperoleh TDUP, ketentuan yang harus di patuhi pengusaha pariwisata dalam menjalankan usaha, dan sanksi bagi yang melanggar ketentuan pemerintah.
Penulisan laporan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan laporan ini dilakukan dengan cara observasi yaitu melakukan pengamatan secara langsung di tempat penelitian, interview yaitu mewawancarai langsung pegawai pemerintahan yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian, studi dokumen yaitu dilakukan dengan menginventarisir data dan arsip-arsip terkait prosedur perizinan TDUP bidang akomodasi di Provinsi DKI Jakarta, serta studi pustaka yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari buku yang berkaitan langsung dengan penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa segala jenis usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tahapan pembuatan TDUP antara lain permohonan yang terdiri dari  empat tahap yaitu pemohon, pemeriksaan, peninjauan teknis lapangan dan penerbitan TDUP. Dalam permohonan terdapat persyaratan dasar dan persyaratan teknis. Setelah menyerahkan persyaratan dasar maupun tenis selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata. Jika hasil pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan lengkap, benar dan absah akan dilakukan peninjauan teknis lapangan oleh dinas pariwisata. TDUP akan diterbitkan apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, benar, absah dan sesuai fakta serta hasil peninjauan teknis lapangan yang merekomendasikan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.berlaku.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan izin tanda daftar usaha pariwisata bidang akomodasi harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Serta wajib mematuhi ketentuan yang ada dan akan dikenai sanksi bagi yang melanggar.

Kata Kunci : Perizinan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Dinas Pariwisata.