Abstrak


Prosedur penerbitan surat keterangan asal (certificate of origin) di dinas perindustrian perdagangan dan penanaman modal kota Surakarta


Oleh :
Ratih Kusuma Astuti - F3103084 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta merupakan Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintah Kota Surakarta pada bidang perindustrian perdagangan dan penanaman modal dalam rangka pengembangan perekonomian di daerah kota Surakarta. Sebagai Instansi yang mempunyai wewenang menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang merupakan dokumen ekspor yang menjelaskan barang tersebut dibuat, diolah, diproduksi dan atau berasal dari Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Certificate of Origin (COO). Tugas Akhir ini mencoba mengamati bagaimana prosedur penerbitan SKA di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta. Hal ini melatarbelakangi tujuan khusus yang ingin dicapai dari penelitian ini, yakni 1). Untuk mengetahui prosedur yang harus dipenuhi eksportir dalam memperoleh SKA 2). Untuk mengetahui prosedur diterbitkannya SKA 3). Untuk mengetahui proses ditandatanganinya formulir SKA oleh pejabat yang berwenang dan 4). Untuk mengetahui kelemahan diterbitkannya SKA di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari observasi langsung, serta mengadakan wawancara dengan seksi perdagangan luar negeri pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta dan data pendukung lain dari literatur. Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta telah memenuhi pedoman umum sesuai denagn Peraturan Pemerintah No: 17/M-DAG/PER/2005 tentang penerbitan SKA untuk Barang Ekspor Indonesia dan perkembangan ekspor kota Surakarta tahun 2004-2005 menunjukkan angka yang negatif. Dari hasil pembahasan penelitian ini dapat diajukan saran bagi Disperindag untuk lebih melakukan sosialisasi kepada para pelaku bisnis baik eksportir maupun pihak-pihak lain yang memerlukan SKA khususnya dalam prosedur pengisian SKA maupun dalam pemanfaatan formulir dari berbagai jenis SKA. Sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan pegisian maupun pemilihan jenis form SKA yang ada. Kata kunci : Dokumen ekspor, Prosedur, Surat Keterangan Asal (SKA)