;

Abstrak


Implementasi Asas Fungsi Sosial Hak Guna Usaha dalam Pengaturan Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha ( Studi Pemanfaatan Hak Guna Usaha untuk Fungsi Pariwisata )


Oleh :
Lusia Savitri Diah Candrasari - S351608029 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Pengaturan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya dijabarkan dari asas fungsi sosial hak atas tanah. Pada saat ini ada dua pengaturan mengenai kewajiban HGU yang tidak kohern. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi koherensi pengaturan kewajiban pemegang HGU terhadap asas fungsi sosial dan untuk memberikan persepsi akibat hukum terhadap PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Penelitian   ini   menggunakan   metode   penelitian   normatif   dengan   pendekatan konseptual   dan   perundang-undangan.   Teknik   pengumpulan   data   dengan   studi pustaka, analisis disajikan dengan silogisme deduksi-induksi dan interpretasi.

Hasil penelitian bahwa pemanfaatan HGU perkebunan untuk fungsi pariwisata oleh PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero)  sudah sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2014   tentang   Perkebunan   dan   Peraturan   Menteri   Pertanian   Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, akan tetapi tidak sinkron dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (PP Nomor 40 Tahun 1996).

Simpulan dari tulisan ini yaitu, pertama, pemanfaatan tanah HGU untuk fungsi pariwisata oleh PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) tidak sesuai dengan indikator asas fungsi sosial HGU menurut Badan Pertanahan Nasional. Kedua, pemanfaatan tanah HGU untuk fungsi pariwisata oleh PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) sudah  sesuai  dengan  indikator  asas  fungsi  sosial  HGU  menurut  Kementerian Pertanian. Ketiga, akibat hukum bagi PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) yang tidak melaksanakan kewajiban HGU akan memperoleh sanksi administrasi. Akibat dari ketidaksesuaian peraturan-peraturan hukum tersebut menyebabkan penegakan hukum menjadi lemah. Oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan hukum perkebunan agar maanfaat-manfaat kebun dapat dinikmati secara seimbang antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.

Kata kunci: Asas Fungsi Sosial, Hak Guna Usaha, Kewajiban