Abstrak


Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Snt)


Oleh :
Caroline Maria M - E0014075 - Fak. Hukum

Caroline   Maria   M.    2018.    E0014075.    STUDI   KAJIAN   TENTANG GUGATAN        INTERVENSI        DALAM        PERKARA        PERDATA WANPRESTASI  (Studi  Kasus  Putusan  Nomor  07/Pdt.G/2014/PN  Snt). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara perdata pada gugatan intervensi di Indonesia dan pemahaman mengenai alasan hakim menolak  gugatan  intervensi  terhadap  Putusan  Nomor  07/Pdt.G/2014/PN  Snt. Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian  hukum  normatif  yang bersifat preskriptif dengan pendekatan case study. Berdasarkan hasil penelitian dan  pembahasan  menghasilkan  simpulan  bahwa  proses  pemeriksaan  perkara perdata pada gugatan intervensi dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis)  oleh  hakim,  kemudian,  hakim  akan  memeriksa  isi  gugatan  tersebut, Putusan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Snt pihak ketiga termasuk tussenkomst (ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang berlangsung antar penggugat dan tergugat dengan tidak memihak salah satu pihak karena membela kepentingan sendiri).  Berikutnya  dilanjutkan  pada  mediasi,  eksepsi,  replik  yang  diajukan Penggugat   Intervensi   dan   duplik   yang   diajukan   Tergugat   Intervensi   II, pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan pembacaan putusan. Terkait alasan    hakim    menolak    gugatan    intervensi    terhadap    Putusan    Nomor
07/Pdt.G/2014/PN Snt, disebabkan karena alat bukti kwitansi pembayaran tanah, surat pernyataan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Penggugat Intervensi tidak cukup kuat dengan perjanjian jual beli tanah yang dimiliki Tergugat Intervensi II.
Kata Kunci    : Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Tussenkomst, Alat Bukti