Caroline Maria M. 2018. E0014075. STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA WANPRESTASI (Studi Kasus Putusan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Snt). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara perdata pada gugatan intervensi di Indonesia dan pemahaman mengenai alasan hakim menolak gugatan intervensi terhadap Putusan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Snt. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan case study. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa proses pemeriksaan perkara perdata pada gugatan intervensi dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh hakim, kemudian, hakim akan memeriksa isi gugatan tersebut, Putusan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Snt pihak ketiga termasuk tussenkomst (ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang berlangsung antar penggugat dan tergugat dengan tidak memihak salah satu pihak karena membela kepentingan sendiri). Berikutnya dilanjutkan pada mediasi, eksepsi, replik yang diajukan Penggugat Intervensi dan duplik yang diajukan Tergugat Intervensi II, pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan pembacaan putusan. Terkait alasan hakim menolak gugatan intervensi terhadap Putusan Nomor
07/Pdt.G/2014/PN Snt, disebabkan karena alat bukti kwitansi pembayaran tanah, surat pernyataan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Penggugat Intervensi tidak cukup kuat dengan perjanjian jual beli tanah yang dimiliki Tergugat Intervensi II.
Kata Kunci : Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Tussenkomst, Alat Bukti