Abstrak


Prosedur Penindakan Barang Kosmetik Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta


Oleh :
Nowava Dhikroh Fitriani - D1515068 - Fak. ISIP

ABSTRAK
Penindakan   merupakan   sebuah   kegiatan   yang   dilakukan   oleh   unit penindakan   untuk   mengamankan   hak-hak   negara   dan   menjamin   pemenuhan kewajiban pabean atau cukai dengan upaya fisik yang bersifat administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui bagaimana Prosedur   Penindakan   Barang   Kosmetik   Ilegal   yang   dilakukan   oleh   Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Pengamatan ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatifyaitu dengan   cara   pengamatan   secara   langsung   untuk   mengetahui   keadaan   yang sebenarnya serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pegawai. Hasil pengamatan yang dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, terdapat3 alur dalam menangani penindakan  barang  ilegal  yaitu  (1)    sumber  info  penindakan  (2)  penentuan  hasil penindakan (3) penanganan perkara. Prosedur penindakan barang kosmetik ilegal yang  dilakukan  oleh  Kantor  Pengawasan  dan  Pelayanan  Bea  dan  Cukai  Tipe Madya Pabean B Surakarta sudah cukup baik.
Kata Kunci : Barang kosmetik ilegal, Penindakan, Prosedur.