Abstrak


Implementasi Strategi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo Dalam Revitalisasi Pasar Bulu Sukoharjo


Oleh :
Angga Setiawan - D0114008 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Pasar tradisional merupakan salah satu pusat perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat yang menggantungkan nasibnya di pasar tradisional. Namun demikian, masih banyak sarana dan prasarana perdagangan tersebut yang kurang layak dan perlu dilakukannya revitalisasi. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu yang gencar melaksanakan revitallisasi pasar tradisional melalui rencana strategi tahun 2016-2021 yang telah disusunnya. Dalam mensukseskan rencana strateginya, maka dalam implementasi strategi harus dilaksanakan dengan baik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan implementasi strategi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo dalam revitalisasi Pasar Bulu Sukoharjo.
Dalam menganalisis permasalahan terkait implementasi strategi diatas, peneliti melihat dari program yang dijalankan, anggaran yang tersedia dan prosedur yang dipakai. Penelitian ini termasuk dalam jenis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik penentuan informan dengan purposive sampling dengan validitas data menggunakan trianggulasi metode. Teknis analisis data menggunakan model interaktif yakni dengan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Adapun dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi strategi yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo dalam revitalisasi Pasar Bulu sudah berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. Dimana penyelesaian pembangunan Pasar Bulu tersebut tidak melebihi dari jangka waktu 75 hari kalender. Adapun dari program yang dijalankan membuat Pasar Bulu menjadi lebih bersih, tertata dan bangunan menjadi lebih bagus. Kemudian dari realisasi anggaran untuk revitalisasi Pasar Bulu juga efisien karena terdapat sisa anggaran sebesar Rp 237.510.000,00 sehingga menguntungkan daerah. Selain itu, prosedur yang menjadi pedoman revitalisasi Pasar Bulu juga sudah dilaksanakan semua pihak yang terlibat sesuai
ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kata Kunci : Implementasi Strategi,  Revitalisasi, Pasar Tradisional