Abstrak
Penggunaan layanan phone banking bagi nasabah bank ditinjau dari perspektif hukum perjanjian
Oleh :
Roosmadita Hediaty - E0002226 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang penggunaan layanan phone banking ditinjau dari perspektif hukum perjanjian termasuk di dalamnya definisi layanan phone banking dan cara penggunaannya bagi nasabah, penggunaan layanan phone banking dilihat dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan phone banking.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan termasuk jenis penelitian yang bersifat empiris. Lokasi penelitian di PT Bank “X” (Persero) Tbk Jakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa definisi layanan phone banking Call “X” adalah saluran distribusi bank yang memungkinkan nasabah untuk menanyakan berbagai informasi perbankan, menyampaikan keluhan dan mengakses rekening yang memiliki serta melakukan transaksi perbankan, melalui sarana telepon dengan menghubungi telepon akses layanan Call “X” selama 24 jam. Nasabah dapat menjadi nasabah phone banking apabila mendaftar melalui mesin ATM dan mendapat User ID dan PIN Call “X”. Layanan phone banking dapat diaktifkan apabila nasabah melakukan aktivasi di bank setelah dilakukan verifikasi data nasabah. Penggunaan layanan phone banking sudah sesuai dengan hukum perjanjian dilihat dari Pasal 1320 KUHPerdata yaitu nasabah dan bank sepakat melakukan perjanjian layanan phone banking, nasabah dan bank dikatakan cakap melakukan perjanjian karena memenuhi ketentuan persyaratan umum dan khusus pembukaan rekening, syarat dan ketentuan Call “X”, layanan phone banking merupakan suatu hal tertentu karena ditentukan jenisnya, layanan phone banking merupakan sesuatu yang halal karena diatur di dalam SK Direksi Bank Indonesia No.27/164/KEP/DIR/1995 dan SK Direksi Bank Indonesia No.31/175/KEP/DIR/1998. Layanan phone banking menggunakan perjanjian baku yang klausula bakunya sudah ditetapkan oleh bank dan semua ketentuan di dalamnya bersifat mengikat bagi nasabah dan bank sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Transaksi perbankan pada layanan phone banking diberi nomor transaksi yang merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi nasabah dan bank sesuai dengan Pasal 1340 KUHPerdata. Layanan phone banking dapat dihentikan apabila nasabah mengajukan permohonan penghentian sementara atau permanen. Layanan phone banking sudah sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nasabah phone banking mendapat perlindungan hukum, karena mulai dari pendaftaran, aktivasi, hingga transaksi perbankan hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan.