ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan adanya perbedaan pendapat majelis Hakim Agung dan pertimbangan serta cara menjatuhkan putusan, dalam penulisan hukum ini penulis menganalisis putusan Kasasi perkara pertambangan Nomor 2039K/Pid.Sus.LH/2016. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, alasan Anggota Majelis Hakim Agung yang beda pendapat menyatakan alasan permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena mendulang emas di sungai secara tradisional tidak memerlukan izin pertambangan dalam skala kecil tidak menimbulkan dampak lingkungan sesuai keterangan ahli, alasan lain juga merupakan penghargaan penilaian pembuktian sehingga tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pengambilan putusan yang dilakukan dengan adanya perbedaan pendapat Hakim (dissenting opinion) dengan suara terbanyak setelah dilakukan segala upaya sebelumnya tetap tidak dapat terjadi suatu mufakat. Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Mahkamah Agung wajib untuk mencantumkan pendapat Hakim yang berbeda dalam putusan. Pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan Kasasi dengan suara terbanyak karena terdapat perbedaan pendapat Majelis Hakim dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 182 ayat (6) Jo Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Dissenting Opinion, Pertambangan