Abstrak


Sinkronisasi Pengaturan Hak Merek Dan Nama Domain Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik21103101519947


Oleh :
Asawati Nugrahani - E0013068 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai apa hal –hal
yang menyebabkan nama domain dan hak merek dalam Undang –Undang Nomor 20 tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi tidak sinkron dan hal yang harus dilakukan agar tercapainya sinkronisasi Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam hal pengaturan nama domain
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapat dibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan-peraturan pelaksananya, dan bahan hukum sekunder berasal dari doktrin-doktrin para ahli hukum, dan bahan non-hukum lainnya.
Hasil   penelitian   menunjukkan   bahwa   belum   terdapat   sinkronisasi   mengenai pengaturan nama domain dengan merek karena pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih terdapat kata milik berbeda dengan peraturan- peraturan dibawahnya yang sudah menggunakan kata pengguna nama domain. Selain itu, Asas first file first serve pada pendaftaran nama domain dan asas first to file pada merek berbeda karena pada nama domain tidak ada pemeriksaan substantif seperti halnya merek, Upaya sinkronisasi dapat dilakukan dengan merevisi konsep kepemilikan pada nama domain dalam karena nama domain itu diperoleh karena adanya sewa. Asas pendaftaran nama domain juga sebaiknya diperbaiki dengan adanya pemeriksaan subtantif dengan optimalisasi sistem whois terlebih dahulu seperti pemeriksaan pada merek agar pengguna nama domain tidak dapat-semata- mata dibatalkan karena adanya gugatan dari pemilik merek terkenal.