Abstrak


Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Limbah Cair Industri Penyamakan Kulit Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kabupaten Magetan


Oleh :
Heippy Rosa Praninda - D0114062 - Fak. ISIP

Limbah cair industri penyamakan kulit LIK Magetan mencemari daerah aliran Sungai  Gandong Magetan.  Hal  tersebut  membuat  UPT  Kulit  Magetan,  APKI Magetan, dan warga RT.05 RW.02 Kelurahan Selosari Magetan melakukan kolaborasi untuk mengelola limbah LIK Magetan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis proses collaborative governanance dalam pengelolaan limbah cair LIK Magetan menggunakan teori Collaborative Governance Regime (CGR) dari Emerson, Nabatchi, dan Balogh, serta untuk mengidentifikasi keberhasilan dari collaborative governance menggunakan delapan aspek keberhasilan collaborative governance dari Goldsmith dan Ketll.

Penelitian  ini  menggunakan  metode  kualitatif  deskriptif,  pendekatan fenomenologi. Data yang digunakan untuk analisis yaitu sumber data narasumber/ informan, sumber data tempat/ lokasi, dan sumber data dokumen/ arsip. Teknik sampling  menggunakan  teknik  purposive  sampling,  dan  snowball  sampling. Untuk mengumpulkan data digunakan teknik wawancara, teknik observasi, dan teknik melihat dokumen. Validitas data menggunakan triangulasi sumber data. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis interaktif.

Penelitian ini menemukan bahwa proses collaborative governance terhambat kurangnya lahan untuk  membangun  IPAL baru,  belum adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Magetan, kurangnya kemampuan dan pengetahuan teknis untuk   melakukan   pengelolaan   limbah,   kurangnya   ide   untuk   melakukan pengelolaan limbah, dan berubahnya fokus pengelolaan limbah yang hanya untuk menghilangkan bau limbah. Collaborative governance baru memenuhi dua aspek keberhasilan collaborative governance, yaitu commitment to a common, dan distributive accountability/ responsibility. Sementara itu, enam aspek yang lain, yaitu network structure, trust among the participant, governance, access to authority, information sharing, dan access to resource belum terpenuhi. Karenanya, peneliti memberi saran agar dibuat nota kesepakatan kerjasama, dan standar   operasional   prosedur   (SOP)   untuk   mengelola   limbah,   diadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai pengelolaan limbah bagi APKI Magetan dan warga, dibuat sanksi yang berlaku untuk semua pihak, pemberian reward bagi pihak  yang  dapat  memberikan  ide  terkait  pengelolaan  limbah,  disegerakan relokasi LIK Magetan, dan melibatkan lebih banyak pihak dalam kolaborasi, utamanya  pemerintah  daerah  Kabupaten  Magetan,  Dinas  Lingkungan  Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkaitan dengan lingkungan.