Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pendaftaran Fidusia (Studi di Pengadilan Negeri Yogyakarta


Oleh :
Sharen Peari Carakata - E0014376 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai bagaimana bentuk dari  perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia. Dimana penulis mengkaji proses pengambilalihan benda jaminan fidusia yang wanprestasi jika akta jaminan fidusia tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia serta bentuk dari pelindungan hukum bagi kreditur apabila akta jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.    Pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, yang merupakan suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan dan wawancara.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif.
Proses pengambilalihan benda jaminan fidusia yang wanprestrasi apabila akta jaminan fidusia tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kreditur harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ditempat kedudukan debitur berada. Hal ini dikarenakan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan merupakan sebuah perjanjian keperdataan biasa. Perlindungan hukum bagi kreditur merupakan perjanjian secara umum yaitu hanya sebatas perlindungan hukum yang  tidak memiliki peraturan secara khusus atau hak-hak khusus yang dicantumkan ataupun tidak memiliki hak preferensi seperti yang tercantum didalam Undang-undang Jaminan Fidusia apabila jaminan fidusia tersebut didaftrarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia