Abstrak


Analisis efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan PAD di kota Madiun


Oleh :
Ira Hardiana Kusuma W - F1103014 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel dan restoran, kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah, serta mengetahui dan menganalisis potensi pajak hotel dan restoran di kota Madiun. Hipotesis yang menyatakan bahwa pemungutan pajak hotel dan restoran di kota Madiun sudah efektif, yang dihitung dengan menggunakan analisis rasio efektifitas antara realisasi dan target penerimaan pajak hotel dan restoran, adalah terbukti. Hipotesis yang menyatakan pemungutan pajak hotel dan restoran di kota Madiun tidak efisien, yang dihitung dengan analisis rasio efisiensi yang membandingkan antara biaya pemungutan dengan realisasi pajak hotel dan restoran, tidak terbukti. Kemudian hipotesis yang menyatakan pajak hotel dan restoran mempunyai kontribusi terhadap peningkatan pajak daerah dan PAD, yang dihitung dengan rumus kontribusi, terbukti. Hipotesis yang menyatakan kondisi pajak hotel dan restoran masih banyak yang termasuk dalam kategori berkembang dan terbelakang, yang dihitung menggunakan matrik kinerja, terbukti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tingkat efektifitas pajak hotel dan restoran di kota Madiun selama periode penelitian menunjukkan sudah efektif dengan nilai rasio 1,14 per tahun, sedangkan biaya pemungutan pajak hotel dan restoran dengan nilai rasio 0,24 per tahun. Kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap pajak daerah sebesar 0,13 per tahun dan kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah sebesar 0,12 per tahun. Potensi pajak menunjukan karakteristik berkembang dan terbelakang. Saran-saran yang dapat diberikan yaitu perlu dilakukan usaha untuk mempertahankan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran yang selama ini telah dilakukan dan peningkatan intensitas penerimaan pajak hotel dan restoran serta peningkatan sumber daya manusia bagi petugas pemungut pajak hotel dan restoran, juga adanya himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan daerah dan sumber dana pembangunan.