Abstrak


Analisis antara laporan keuangan komersial dengan akuntansi perpajakan dalam penentuan penghasilan kena pajak dengan mengambil studi kasus pada PT. XYZ tahun pajak 2001


Oleh :
Harun Al Rasyid - F1301064 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan. Dalam penyajian laporan keuangan komersial standar yang digunakan adalah PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) sedangkan dalam akuntansi perpajakan selain menggunakan PSAK juga menggunakan peraturan perpajakan. Perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan hanya pada peraturan perpajakan dalam mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan perbedaan itu akan menimbulkan masalah bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan penelitian adalah memberikan gambaran perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan sehingga dengan menggunakan laporan keuangan komersial perusahaan dapat menyusun laporan keuangan fiskal dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan masalah tersebut maka dilakukan analisis mengenai perbedaan akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan dalam penentuan penghasilan kena pajak Penelitian dilakukan dengan mengambil studi kasus pada PT. XYZ tahun pajak 2001. Analisis yang dilakukan adalah dengan membandingkan Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan Fiskal (SPT PPh Wajib Badan), Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pajak dan Surat Pemberitahuan tahunan PPh pasal 21, SPT masa pasal 23 dan SPT masa PPN. Hasil analisis menunjukkan terdapat perbedaan dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Perbedaan itu meliputi perbedaan penghasilan, biaya-biaya dan kewajiban perpajakan lainnya yang timbul dalam transaksi keuangan. Perbedaan perlakuan dalam akuntansi perpajakan terhadap penghasilan disebabkan adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan penghasilan yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai. Perbedaan biaya-biaya dalam akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan disebabkan adanya perbedaan waktu pengakuan, biaya yang menurut peraturan perpajakan tidak boleh dibebankan dan withholding tax yang harus dipungut berkaitan dengan biaya-biaya tersebut. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan akuntansi perpajakan dapat dilakukan tanpa merubah sistem akuntasi komersial dengan akuntansi perpajakan, untuk menghitung kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan cara melakukan rekonsiliasi dengan akuntansi komersial.