Abstrak


Analisis Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Akibat Kesalahan Penilaian Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 678K/Pid/2016)


Oleh :
Ristania Intan Permatasari - E0014347 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji mengenai kesesuaian alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti dan pertimbangan Mahkamah Agung Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam perkara penipuan. Metode Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan yaitu dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah melakukan kekeliruan dan salah penerapan hukumnya dalam memutus lepas dari segala tuntutan hukum sehingga tidak sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP. Kesalahan penerapan hukum ini dijadikan alasan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Pertimbangan Hakim Agung mengadili sendiri perkara ini mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung.


Kata kunci : Kasasi, Pembuktian, Penipuan