Abstrak


Analisis Yuridis Penolakan Permohonan Non-Eksekuatur Terhadap Putusan Singapore International Arbitration Centre Nomor 92 Tahun 2013 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 B/Pdt.Sus-Arbt/2015)


Oleh :
Intan Setiyo Wibowo - E0014208 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mekanisme pelaksanaan eksekuatur terhadap putusan arbitrase internasional di Indonesia dan kesesuaian Peraturan Perundang-Undangan dengan penolakan Mahkamah Agung terhadap permohonan non-eksekuatur Putusan SIAC No. 92 Tahun 2013. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat terapan dengan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa mekanisme permohonan eksekuatur diatur dalam Pasal 5 Perma No. 1 Tahun 1990 dan Pasal 67 UU No. 30 Tahun 1999 dengan melalui tahap pendaftaran dan pengumpulan berkas permohonan di PN Jakarta Pusat, setelah melalui pemeriksaan maka Ketua PN Jakarta Pusat akan memberikan penetapan berupa eksekuatur maupun non-eksekuatur dan dalam menolak permohonan non-eksekuatur oleh Mahkamah Agung telah sesuai dengan Perundang-Undangan yaitu Pasal 66 huruf d jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 bahwa Putusan Arbitrase Internasional harus didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Putusan SIAC Nomor 92 Tahun 2013 telah didaftarkan, namun terhadap permohonan eksekuatur belum ada penetapan, sehingga berdasarkan Pasal 645 Rv jo. Pasal 195 HIR, perlawanan terhadap putusan arbitrase dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri, jadi permohonan non-eksekuatur PT. Fega Indotama merupakan gugatan prematur, sehingga putusan Mahkamah Agung sudah tepat.


Kata Kunci    : Putusan Arbitrase Internasional, Eksekuatur, Putusan SIAC