Abstrak


Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Akibat Pengabaian Fakta-Fakta Persidangan dan Mahkamah Agung Memutus Berdasar Dissenting Opinion Perkara Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 74K/Pid/2016)


Oleh :
Vincentius Gultom - E0014413 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap KUHAP dan pertimbangan Judex juris dalam mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Penulis tertarik untuk meneliti sebuah kasus tindak pidana penggelapan di Kota Bandung dengan Terdakwa IR. H. ABDUL RAUF KADIR. Judex factie dalam pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada unsur-unsur penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 KUHP. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan Judex factie yang menyatakan Terdakwa Ir. H. Abdul Rauf Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum yang kemudian diperbaiki oleh Hakim ditingkat Kasasi yaitu bahwa putusan Judex Factie dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, tidak sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap dipersidangan, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Judex juris dalam memutuskan perkara yang terdapat adanya Dissenting opinion  telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP tentang proses pengambilan putusan dalam musyawarah majelis hakim jo Pasal 256 KUHAP tentang pengabulan permohonan kasasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex factie dalam kasus di atas tidak tepat dalam pertimbangan dan putusannya karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar.

Kata Kunci: Penuntut Umum, Dissenting opinion, Penggelapan