Abstrak


Tinjauan Praktik Kartel Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 ( Studi Kasus : Praktik Kartel Produksi Bibit Ayam Pedaging / Broiler Berdasarkan Putusan Kppu Nomor : 02/KPPU- I/2016)


Oleh :
Daud Dionesius - E0014084 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016 dan mengetahui apakah perjanjian tersebut dapat dikecualikan berdasarkan pasal 50 (a). Serta upaya yang dapat dilakukan KPPU untuk mencegah potensi terjadinya kartel, khususnya kartel dibidang perunggasan di masa yang akan datang
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach)  dan sumber hukum menggunakan bahan hukum primer dimana data utama berasal dari peraturan perundang-undangan dan regulasi, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan hukum berupa dokumen-dokumen resmi.
Hasil penelitian menyimpulkan KPPU telah sesuai menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap kasus kartel pengaturan produksi bibit ayam pedaging di Indonesia. Akan tetapi, KPPU tidak memperhatikan kriteria-kriteria (reasonable restraint) & (unreasonable restraint)  dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel dan juga pasal 50 (a) tentang pengecualian. KPPU berupaya untuk mencegah terjadinya praktik serupa melalui kerja sama dan pemberian rekomendasi kepada pihak terkait, khususnya Kementerian Pertanian.

Kata Kunci: KPPU ; Kartel ; Daging ayam broiler