Abstrak


Argumentasi Kasasi Terdakwa Keberatan Akibat Penerapan Sanksi Pidana Pemecatan dari Dinas Militer dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penadahan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/MIL/2016)


Oleh :
Dyah Wimala Sari - E0014116 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui mengenai kesesuaian alasan pengajuan Kasasi Terdakwa dan pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/MIL/2016, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Undang-Undang Peradilan Militer. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan studi kasus (case study). Jenis dan sumber bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisa bahan hukum dalam penulisan hukum ini menggunakan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, alasan pengajuan Kasasi oleh Terdakwa mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer tanpa pertimbangan yang relevan merupakan kesalahan judex facti dalam menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) huruf a UUPM jo Pasal 26 KUHPM, serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan Kasasi Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, meyatakan Tedakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara tanpa pidana tambahan pemecatan dari Dinas Miliiter telah seuai dengan Pasal 242 ayat (1) jo Pasal 243 UUPM.

Kata kunci : Kasasi, Militer, Pidana Tambahan