Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Ibu Melakukan Kekerasan Mengakibatkan Mati Terhadap Anak Kandung Tanpa Ada Saksi yang Mengetahui Secara Langsung (Studi Putusan Pengadilam Negeri Denpasar Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dps)


Oleh :
Isnaeni Khasanah Putri - E0014211 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada Ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang mengakibatkan mati dan kesesuaian keterangan Saksi-saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung Terdakwa melakukan tindak pidana dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 1 butir 27 jo Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat prespiktif dan terapan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan menggunakan studi kasus berupa Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dps. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Dps adalah didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, serta alat-alat bukti dan fakta peristiwa yang ada di persidangan. Keterangan Saksi-saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung Terdakwa melakukan tindak pidana dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Kekerasan, Anak