ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlunya penerapan prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan BLUD dan penerapan prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan BLUD. Penelitian hukum normatif ini bersifat prespektif atau terapan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa prinsip transparan perlu diterapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD karena masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara perlu mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan pemerintahannya, selanjutnya prinsip akuntabel perlu diterapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD karena peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa seluruh keuangan pemerintah dikelola dengan berpedoman pada prinsip transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah sehingga dalam pengelolaan keuangannya berpedoman pada prinsip-prinsip transparan dan akuntabel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang telah menerapkan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel di dalamnya.
Kata Kunci : Transparan, akuntabel, pengelolaan keuangan, BLUD