Abstrak


Kontradiksi antara Kewajiban Anak Kepada Orangtua dengan Anak Menggugat Orangtua (Studi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)


Oleh :
Riska Andista Indriyani - E0014346 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini menjelaskan permasalahan, pertama faktor penyebab anak menggugat orangtua. Kedua, upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua.
Penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan  adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder  dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi  kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah sifat analisis data deskriptif.  
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menggugat orangtua adalah adanya permasalahan dalam keluarga dan ketentuan pasal terkait kewajiban anak  kepada orangtua belum memberikan ketegasan bahwa anak yang menggugat orangtua merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua dilakukan dengan penyelesaian permasalahan keluarga melalui musyawarah atau melalui mediasi dan perumusan kebijakan hukum lanjutan sebagai penjabaran ketentuan Pasal tersebut.
 
Kata Kunci: Menggugat Orangtua, Kewajiban Anak, Penegakan Hukum