Abstrak


Pembentukan Kecamatan Baru di Kota Madiun untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat


Oleh :
Rizka Ramadhani Tarandeli - E0014350 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan pembentukan kecamatan baru di Kota Madiun serta keterkaitan antara pembentukan kecamatan baru dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian hukum empiris ini bersifat deskriptif dengan lokasi penelitian di Badan Pusat Statistik Kota Madiun, dan Bagian Pemerintahan Kota Madiun. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan analisis interaktif model. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Kota Madiun membutuhkan koordinasi dan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik akibat dari pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatkan selama lima tahun terakhir maka diperlukan pemnbentukan kecamatan baru sebagai salah satu upaya meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik lagi. Dalam pembentukan kecamatan baru di Kota Madiun harus memenuhi beberapa persyaratan yang dimuat dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan namun dalam UU No. 23 Tahun 2014 tidak diatur secara spesifik tentang persyaratan pembentukan kecamatan, karena pengaturan yang lebih spesifik dijelaskan dalam PP No. 19 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah mengenai kecamatan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 23 Tahun 2014 belum dikeluarkan maka berdasarkan Pasal 221 ayat (2) kecamatan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan kecamatan baru meliputi persyaratan administratif, fisik kewilayahan, dan persyaratan teknis. Rekomendasi dari penelitian ini.

Kata kunci : Pembentukan Kecamatan Baru, Pelayanan Masyarakat